BAHAYA PRIVATISASI DALAM PENGELOLAAN SDA

Posted: 17 December 2008 in opini
Tags: ,

Ditulis oleh Gusti Orrin Prayudi Wardhana

Hutan, gunung, sawah, lautan
Simpanan kekayaan

Bisa jadi cuplikan bait syair yang telah akrab di telinga anak-anak TK tempo doeloe ini, 20 atau 30 tahun ke depan hanya menjadi sebuah legenda tentang kekayaan alam yang telah habis dikuras oleh kerakusan manusia yang berlindung di balik kedok pembangunan. Negeri kaya yang bernama Indonesia ini tengah menghadapi kenyataan sebagai negara miskin walaupun pada hakikatnya Indonesia adalah kaya.  Ibarat kata pepatah : ayam mati kelaparan di tengah lumbung.  Ironis !

Potensi sumber daya alam yang terkandung di negeri muslim terbesar ini masih sangat besar untuk sekedar memenuhi kebutuhan seluruh penduduk Indonesia.  Dalam buku Otonomi Daerah, Peluang Investasi di Kalimantan Selatan dan Hasil Musyawarah Besar Pembangunan Banua Banjar yang diterbitkan Biro Humas Pemprop Kalimantan Selatan, di Kalimantan Selatan saja cadangan batu bara masih terdapat sekitar 1,9 juta ton yang tersebar di seluruh kabupaten, minyak bumi sudah dieksploitasi di Kabupaten Tabalong sedangkan di Kotabaru dan Barito Kuala masih dalam tahap penelitian, nikel terdapat di Pegunungan Babaris, Pulau Sebuku, dan Tanjung Batu di Kabapten Kotabaru, tambang emas pun terdapat di beberapa kabupaten.  Belum lagi bahan-bahan tambang lain yang memiliki nilai yang sangat tinggi seperti intan, dan lain-lain.

Di Indonesia potensi tambangnya pun masih sangat besar.  Sekedar contoh, PT. Freeport Indonesia yang telah bekerja di Pegunungan Jayawijaya, Irian Jaya, sejak 1973, setiap hari mengeruk 125.000 ton batuan.  Sebuah gunung yang tingginya 2 ribu meter telah berubah menjadi danau.  Dari situ dihasilkan sekitar 6.000 ton konsentrat.  Tiap ton konsentrat mengandung kurang lebih 300 kilogram tembaga, 60 gram perak, dan 30 gram emas.  Artinya, selama seperempat abad PT. Freeport telah mengangkut hasil bumi Indonesia ke luar negeri sebesar 1.620 ton emas, 3.240 ton perak, dan 162 juta ton tembaga.  Berapa dana yang dikantongi jika dinilai dengan kurs rupiah saat ini ?  Silakan hitung sendiri !  Celakanya, belum habis masa kontrak pada tahun 2003, ternyata pada tahun 1991 Freeport sudah mengantongi izin penambangan selama 30 tahun ditambah dua kali sepuluh tahun (jadi 50 tahun) sejak 2003.  Areal penambangan yang semula hanya 10,9 ribu hektar kini menjadi 2,6 juta hektar atau sekitar 44,6 kali luas DKI Jakarta.  Padahal cadangan emas yang tersimpan di areal tersebut masih sekitar 1.200 ton, tembaga 12,7 juta ton, dan perak 2.500 ton.  Ini baru di Irian Jaya yang digarap PT. Freeport, belum termasuk tambang emas di Minahasa yang digarap PT. Newmount Minahasa Raya, minyak bumi di Riau dan Aceh yang digarap PT. Caltex dan Exxon Mobil Oil, dan lain-lain.

Potensi kelautan Indonesia juga tidak tanggung-tanggung.  Menurut Direktorat Jenderal Perikanan,  potensi ikan laut nasional diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun dan baru termanfaatkan sebesar 3,5 juta ton atau 56 % dari jumlah keseluruuhan.  Jika harga ikan laut US$ 3 per kilogram maka dari sektor perikanan laut ini tiap tahunnya kita bisa mendapatkan devisa sekitar US$ 18,6 miliar.  Suatu nilai yang sangat besar sekali.

Potensi hutan pun masih sangat besar.  Hutan tropis Indonesia merupakan hutan terbesar ketiga setelah Brasil dan Zaire.  Di dalam hutan seluas itu tentu saja tersimpan potensi kekayaan yang tak ternilai seperti kayu, rotan, damar, plasma nutfah, dan lain-lain.  Menurut laporan Walhi (1993) US$ 2,5 milyar diperoleh dari eksploitasi hasil hutan setiap tahunnya.

Melihat potensi kekayaan sumber daya alam yang sedemikian besar maka adalah wajar jika muncul pertanyaan mengapa kita harus miskin dan senantiasa mengemis meminta belas kasihan justru kepada orang yang menguras harta kekayaan kita ?

Bahaya Privatisasi
Potensi sumber daya alam yang demikian besar memang tidak akan menjadi maslahat bagi rakyat jika tidak dikelola oleh orang-orang yang memiliki kadar  keimanan yang mantap dan tidak diatur dengan sistem pengelolaan harta kekayaan yang benar.  Terbukti.  Selama seperempat abad lebih pembangunan Indonesia kekayaan SDA tidak membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat tetapi justru membuat kesulitan baru.  Kebijakan ekonomi terutama dalam hal pengelolaan SDA yang paling menonjol adalah privatisasi (swastanisasi) berbagai sektor publik.  Kebijakan privatisasi sekarang ini menyusul sektor kehutanan yang telah lebih dahulu memperkenalkan peran swasta dalam bentuk pemberian HPH, juga di bidang industri dengan industri semen swastanya, pertambangan energi dengan konsesi ladang emas dan tembaga.  Kini privatisasi terjadi di sektor jalan (tol) dan listrik.  Dan mungkin disusul sektor-sektor lain.

Kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang berbahaya setidaknya dilihat dari beberapa kenyataan di antara : Pertama, aset hanya akan beredar pada segelintir orang/kelompok bisnis saja yang akan membentuk gurita usaha merkantilisme yang ujung-ujungnya membuat kesenjangan ekonomi semakin besar.  Hutan Indonesia hampir habis dikuasai oleh konglomerat besar dalam sistem HPH : Kayu Lapis Grup menguasai hutan seluas 3,5 juta ha (setara luas Propinsi Jawa Barat), Djajanti Grup seluas 2,9 juta ha, Barito Pacific Grup 2,7 juta ha, Kalimanis Grup seluas 1,6 juta ha, Korindo Grup 1,3 juta ha, Alas Kusumah Grup 1,2 juta ha, Sumalindo Grup 0,85 juta ha, Daya Sakti Grup 0,54 juta ha, dan Raja Garuda Mas Grup 0,38 juta ha.  Jika ditotal hutan seluas 11,47 juta ha (setara luas Pulau Jawa) hanya dikuasai oleh 9 perusahaan besar penguasa hutan.  Kedua, melakukan privatisasi berarti negara berusaha melepaskan tanggung jawabnya terhadap rakyat karena negara tidak akan sanggup melakukan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipikulnya seperti pengadaan sarana pendidikan yang memadai, penanganan kesehatan yang layak, dan lain-lain.  Privatisasi PLN misalnya, jelas hanya akan menambah beban rakyat yang sudah susah. Privatisasi PLN akan membuat harga listrik terus membumbung. Terbukti.  Mulai 1 Juli 2001, Pemerintah menaikkan TDL sebesar 17,47 % dan akan terus naik secara berkala.  Padahal, sekedar contoh, dari hasil hutan saja sebenarnya pemerintah sudah dapat mencukupi biaya kesehatan masyarakat yang rata-rata per orang per tahunnya di Indonesia hanya sekitar Rp 20.000,-  Ini belum dari hasil- hasil lainnya seperti tambang di Irian Jaya sana.  Ketiga, dengan privatisasi negara akan disibukkan mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menjamin bergulirnya aktivitas operasional negara dan pembangunan.  Hal yang paling mungkin dan paling mudah dilaksanakan adalah menaikkan pajak (produksi, PPN, dan lain-lain) dan retribusi (kebersihan, penerangan jalan, pasar/terminal, parkir, dan lain-lain).  Semua ini secara pasti akan melambungkan harga barang dan jasa yang diproduksi.  Buntutnya, rakyatlah yang akan semakin menderita.  Keempat, jika privatisasi dilakukan kepada investor asing ini sama saja dengan melakukan bunuh diri ekonomi dan politis.  Perusahaan kapitalis asing itulah nanti yang akan menguasai dan mengendalikan kebijakan ekonomi sekaligus pengokohan dominasi politik atas penguasa dan rakyat negeri-negeri tersebut yang nota bene sebagian besar beragama Islam.  Bagaimana AS begitu gerah ketika terjadi protes besar-besaran di Exxon Mobil Oil beberapa waktu yang lalu.  Ketergantungan yang sangat besar kepada negara-negara asing tersebut justru akan semakin menjerumuskan kita ke dalam jurang ketakmandirian.

Pandangan Islam
Bagi orang yang beranggapan Islam sebagai ideologi (aqidah yang memancarkan sistem) tentu tidaklah asing jika dikatakan bahwa Islam juga memberikan aturan dalam hal pengelolaan SDA sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.  Tentu saja pandangan seperti ini tidak akan ditemukan pada kalangan yang menganggap Islam sebagai agama ritual saja.  Dan menganggap Islam sebagai agama ritual belaka jelas menyelisihi nash-nash qath’i dari Al Qur’an dan As Sunnah.  Allah SWT telah menjelaskan kesempurnaan Islam (Al Maidah : 3), sebagai penjelas bagi segala sesuatu (An Nahl : 89), yang memberi cap bagi orang-orang yang tidak mau menggunakan aturan-aturannya sebagai orang kafir, fasiq, dan zhalim (Al Maidah : 44,  47, 48).

Dalam masalah pengelolaan SDA khususnya dan permasalahan ekonomi pada umumnya Islam telah menata terlebih dahulu tentang konsep hak milik (al milkiyah). Kejelasan konsep hak milik ini akan berakibat pada kejelasan siapa yang berhak memanfaatkan hak milik tersebut (at tasharruf fi al milkiyah).  Kemudian dijelaskan pula tentang masalah distribusi harta di tengah manusia (tauzi’u al tsarwah baina al nas).  Ketiga hal itulah yang menjadi pilar ekonomi Islam.

Syari’at Islam telah menjelaskan bahwa seluruh benda yang oleh Allah SWT telah diperuntukkan bagi suatu komunitas – di mana mereka masing-masing saling membutuhkan – terkategori sebagai barang milik umum.  Benda-benda tersebut nampak dalam tiga hal, yaitu (1) Yang merupakan fasilitas umum, ,yang kalau tidak ada di suatu negeri akan menyebabkan kesulitan dan sengketa dalam mencarinya.  Rasulullah SAW telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam hadits dari Ibnu Abbas : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput,  dan api.” (HR. Abu Dawud).  Juga hadits lain dari Abu Hurairah : “Tidak hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun), yaitu air, padang, dan api.” (HR. Ibnu Majah).  (2) Barang tambang yang depositnya tidak terbatas.  Telah diriwayatkan dari Abyadl bin Hamal bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu meminta kepada beliau agar memberinya tambang garam, lalu Rasulullah SAW pun memberinya.  Ketika Abyadl pergi, seorang sahabat berkata kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, tahukah anda apa yang telah anda berikan kepadanya ?  Sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya sesuatu (yang bagaikan) air mengalir.” Rasulullah SAW kemudian menarik kembali pemberian tersebut.  Salah seorang sahabat tadi menyerupakan tambang garam dengan air mengalir karena banyaknya deposit pada tambang garam tersebut.  Ini mencakup pula setiap barang tambang dengan deposit yang banyak seperti minyak bumi, gas, fosfat, tembaga, emas, perak, timah, dan lain-lain.  (3)  Barang-barang yang dilihat dari tabiat bentuknya tidak mungkin dimiliki oleh individu seperti laut, sungai, atmosfer udara, dan sebagainya.

Barang-barang milik umum tersebut dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat atau dikelola oleh negara di mana hasilnya (dalam bentuk produk) dikembalikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmatinya secara gratis atau dijual dengan harga wajar dan hasilnya (dalam bentuk keuntungan penjualan) dikembalikan kepada masyarakat baik berupa dana maupun sarana-sarana kebutuhan umum seperti sarana pendidikan dan kesehatan.  Semua ini hanya dapat dilakukan jika ada negara yang mau menerapkan Islam secara kaffah.  Negara tersebut dalam khazanah fiqih islam dinamakan khilafah.  Kalau tidak, bersiaplah untuk memperpanjng mimpi akan kesejahteraan nan tak kunjung datang.  Wallahu ‘alam !

Makalah yang disampaikan pada Kampanye Penegakan Syari’at Islam “Membedah Tuntas Pengelolaan SDA” yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 29 Juni 2002 di Taman  Budaya
Banjarmasin.

Comments
  1. sang demolisher says:

    sangat menggugah.. smoga org yang disana jg bs merasakan apa yg anda rasakan. dan mengambil islam mnjadi solusi yang tepat.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s